Cara Registrasi DJP Online Pajak dan Lapor Efiling SPT Tahunan 2017


Cara Isi DJP Online Pajak dan Lapor Efiling SPT Tahunan 2017
Cara Registrasi DJP Online Pajak dan Lapor Efiling SPT Tahunan 2017

Sejak hadirnya DJP Online, melaporkan SPT Tahunan pajak sekarang makin mudah. Tidak perlu antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajak pun mudah, tidak perlu antri di kantor pos. Semuanya bisa lewat DJP online.

Dikutip dari erakini.com dan pajakbro.com, untuk melakukan registrasi DJP Online Pajak, pertama-tama Anda harus sudah memiliki kode e-FIN. Untuk mendapatkan e-fin Anda dapat mengajukan permohonan kode e-FIN langsung ke kantor pajak.

Banyak yang bertanya "Mengapa untuk lapor online tetap harus ke kantor pajak?" Jadi begini, apakah Anda pernah melakukan registrasi internet Banking? Jika pernah, mengapa Anda tetap harus ke Bank untuk registrasi? Untuk keamanan. Registrasi DJP Online Pajak juga demikian. Bagaimana jika proses mendapat kode e-FIN DJP Online Pajak ini dilakukan secara online? Resiko terburuknya adalah jika ada orang yang mengetahui data NPWP Anda kira-kira apa yang akan dia lakukan?

Perlu Anda tahu, Anda cukup sekali saja meminta kode e-FIN. Karena kode e-FIN sendiri hanya digunakan untuk registrasi DJP Online Pajak. Ketika Anda sudah memiliki akun DJP Online Pajak, Anda tidak perlu lagi melakukan registrasi akun DJP Online Pajak pada tahun berikutnya. Cukup satu kali saja melakukan registrasi DJP Online Pajak.

Dan untuk kode e-FIN yang Anda miliki, mohon tetap Anda simpan baik-baik, karena jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online Pajak, maka sistem DJP Online Pajak akan meminta kode e-FIN. Jika kode e-FIN Anda hilang, Anda dapat mencetak kembali kode e-FIN di kantor pajak seluruh Indonesia.

Cara Mendapatkan Kode e-FIN

Untuk mendapatkan kode e-FIN sangat lah mudah dan cepat.  Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya adalah

1. Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda. 
2. Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan. 
3. Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode e-FIN. 
4. Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode e-FIN akan diberikan saat itu juga.

"Datang sendiri? Rumah saya jauh dari kantor pajak. Atau saya sedang berada di Luar Negeri pak" Secara aturan memang diharuskan untuk Anda sendiri sebagai pemegang kartu NPWP yang datang ke kantor pajak. Namun jika keadaannya seperti itu, setelah saya konsultasikan langsung ke Petugas yang melayani pelaporan pajak melalui DJP Online Pajak, maka boleh diwakilkan oleh bendahara kantor tempat Anda kerja.

Boleh juga untuk mendapatkan kode e-FIN ini dilakukan secara kolektif. Misalkan di kantor Anda ada 50 karyawan, maka cukup bendahara kantor Anda yang datang ke kantor pajak untuk memohon kode e-FIN. Namun perlu diingat bahwa untuk permohonan kode e-FIN secara kolektif tetap harus mengisi formulir permohonan e-FIN satu per satu besertanya fotokopi KTP dan NPWP masing-masing.


Berikut adalah formulir permohonan e-FIN
Cara Registrasi DJP Online Pajak Pajak 2017

Registrasi DJP Online Pajak

Jika Anda sudah mendapatkan kode e-FIN, langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online Pajak Pajak. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikut


Cara mendaftarkan Akun DJP Online Pajak dengan Benar

Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang disediakan dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online Pajak yang dikirim ke email Anda. Untuk log ini ke DJP Online Pajak silahkan masuk ke alamat berikut

Cara mendaftarkan Akun DJP Online Pajak dengan Benar

selengkapnya bisa klik Lapor Pajak eFiling SPT Tahunan



Previous Post Next Post