Apa Itu Hak Angket?

Apa Itu Hak Angket? | foto : catatan.web.id


Apa Itu Hak Angket? Hak Angket Adalah?

Dikutip dari Wikipedia, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketatanegaraan Indonesia, hak angket adalah salah satu hak DPR untuk menyelidiki masalah yang pelaksanaannya dianggap telah menyimpang dari persetujuan antara pemerintah dan DPR (parlemen), sesuai dengan ketentuan 
Undang - Undang.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 1 (2)
Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Catatan Pasal 27
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif.


Previous Post Next Post